BELALAU - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kegiatan Re-Akreditasi puskesmas yang dilaksanakan di UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Kenali, Kecamatan Belalau, Senin, 22 Januari 2024.
Kedatangan tim surveyor dari lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) itu disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan S.Pb., beserta jajaran, anggota DPRD dapil 2, Camat Belalau Mat Suhyar, S.I.P., serta para peratin
Diketahui Re-Akreditasi puskesmas merupakan penilaian ulang oleh pihak eksternal penyelenggara akreditasi yang bertujuan untuk memastikan pelayanan puskesmas telah memenuhi standar.
Kepala UPT Puskesmas Kenali Romaita S.St, M.Kes., mendampingi Kadiskes Lampung Barat dr Widyatmoko Kurniawan menjelaskan berbagai upaya telah dipersiapkan mulai dari pengumpulan dokumen kepemimpinan dan managemen, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
”Puskesmas Kenali merupakan Puskesmas yang telah pernah melakukan akreditasi di tahun 2017 dan mendapatkan status terakreditasi madya dan Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala setiap lima tahun sekali sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang instrumen survei akreditasi puskesmas,” ujarnya
Lebih lanjut Romaita menuturkan bahwa tujuan dilaksanakan Re-Akreditasi Puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja.
”Pelayanan kesehatan primer yang dimaksudkan meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan, maupun pemulihan. Akreditasi puskesmas berkaitan erat dengan dimensi kualitas pelayanan,” kata dia.
Ia menyebut standar penilaian akreditasi Puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP), dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh pimpinan Puskesmas.
”Melalui akreditasi, diharapkan manajemen Puskesmas dapat menerapkan prosedur standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan,” pungkasnya. (*)