Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes CT-Scan RSUD Ditetapkan

Kamis 17 Apr 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung pada tahun anggaran 2022–2023. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (16/4/2025). Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Fathurrohman dan Kepala Seksi Intelijen Deni Alfianto, Kajari menjelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: TAPI-01/L.8.19/Fd.2/04/2025.

Dalam penyidikan, tim jaksa telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan M sebagai tersangka. M diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan alkes CT-Scan pada tahun 2023.

RSUD Batin Mangunang diketahui menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13.433.800.000 untuk pengadaan CT-Scan. Namun dalam prosesnya, terjadi pengadaan alkes yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dan tanpa dokumen perubahan yang sah. Realisasi anggaran mencapai Rp13.150.000.000, tetapi tidak didukung oleh perencanaan dan justifikasi teknis yang memadai.

Modus operandi yang dilakukan tersangka M diduga berupa pembelanjaan alat kesehatan yang menyimpang dari perencanaan awal tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.175.436.958,20. Kerugian ini dihitung dari selisih antara nilai kontrak (sebelum PPN) dengan harga wajar berdasarkan perhitungan auditor menggunakan metode real cost.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotaagung untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/nopri)

Kategori :