DPMP Lambar Imbau Pekon Serap ADP Triwulan I

Senin 21 Apr 2025 - 19:46 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada pekon agar segera melakukan penyerapan alokasi dana pekon (ADP) triwulan I. Itu mengingat hingga saat ini masih ada pekon yang belum melakukan penyerapan.

“Bagi pekon yang belum mengusulkan agar segera mengusulkan pencairan ADP triwulan I. Itu mengingat saat ini masih banyak pekon yang belum belum melakukan penyerapan,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Bulki, S.Pd, Senin (21/4/2025). 

Dijelaskannya, pencairan ADP Triwulan I tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Setiap pekon yang ingin mencairkan dananya harus melengkapi dokumen-dokumen penting. Beberapa di antaranya adalah surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan yang bermaterai, serta surat pernyataan pakta integritas dari peratin.

Selain itu, pekon juga diwajibkan menyerahkan dokumen seperti hard copy APBD pekon perubahan tahun anggaran 2024, Rencana Anggaran Belanja (RAB) ADP 100% untuk tahun anggaran 2025, serta laporan realisasi anggaran untuk triwulan IV tahun anggaran 2024.

Untuk kelengkapan administrasi, pekon juga harus menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen yang telah dilegalisir, seperti buku rekening, NPWP, fotokopi KTP peratin dan bendahara pekon, serta laporan penatausahaan yang diinput melalui Siskeudes Online hingga 31 Desember 2024.

Menurut dia, pencairan ADP ini sangat penting karena dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh aparat pekon. Salah satunya adalah untuk mendanai penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan untuk Lembaga Himpunan Pekon (LHP), serta mendukung operasional pemerintahan pekon.

Dengan pencairan ADP yang tepat waktu, diharapkan kegiatan pemerintahan di pekon dapat berjalan dengan baik dan efisien," tandasnya. (lusiana)

Kategori :