Jokowi Pilih Jalur Hukum Selesaikan Tuduhan Ijazah Palsu, Lima Tokoh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu 30 Apr 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan lima individu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dinilai mencemarkan nama baik Jokowi.

 

Yakup Hasibuan yang dipercaya selaku Kuasa Hukum Jokowi itu menjelaskan kelima terlapor diduga telah menyebarkan informasi yang mengandung fitnah melalui berbagai media termasuk video yang beredar di internet. 

 

Kepada wartawan Yakup mengaku jika pihaknya telah menyerahkan 24 video sebagai barang bukti kepada penyidik. Video-video itu diduga berasal dari lima individu dengan inisial RS, RS, ES, T, dan K.

 

Di antara pihak yang dilaporkan itu ada tokoh publik yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital forensik Risman Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah serta Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dan masih ada satu nama lainnya yang belum diungkapkan secara rinci.

 

Yakup juga menegaskan kalau tuduhan itu bukan hanya menjadi serangan terhadap integritas pribadi Jokowi tapi berpotensi menggoyang  kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan. Bahkan, Presiden yang terpilih dua kali secara demokrasi itu justru dituduh menggunakan ijazah palsu dan ini menjadi sesuatu yang sangat serius dan merusak martabat bangsa.

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani tuduhan ini, tim hukum Jokowi tidak hanya menyerahkan video, tetapi juga melengkapi laporan dengan dokumen-dokumen pendukung yang relevan, dan mereka kini berharap seluruh tahapan proses hukumnya bisa berjalan profesional dan transparan.

 

Mantan Presiden dua periode itupun bahkan menanggapi laporan ke Polda Metro Jaya itu. Bahkan dia menegaskan kesiapannya menjalani pemeriksaan termasuk audit forensik digital guna membuktikan keabsahan dokumen pendidikan yang selama ini dipertanyakan. Diakuinya ketika masih menjabat dirinya justru memilih diam karena ingin menjaga stabilitas.Tapi karena isu itu terus bergulir dan ia merasa inilah saat yang tepat untuk diselesaikan secara hukum.

 

Langkah hukum ini diambil agar masyarakat tidak lagi diseret ke dalam opini tanpa dasar dan dapat melihat duduk persoalan melalui kacamata hukum, bukan prasangka. Jokowi berharap, penyelesaian kasus ini dapat memutus rantai disinformasi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap fakta yang sahih.(*)

Kategori :