Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah pekon di Kabupaten Lampung Barat mulai mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu tahapan awal yang kini sedang berjalan adalah pelaksanaan pra musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk membentuk susunan kepengurusan koperasi di tingkat pekon seperti yang dilaksanakan di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan pra Musdesus dihadiri Camat Batubrak Ruspel Gultom, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Peratin Kegeringan Sofyan Hadi, LHP, serta para calon pengurus kopdes merah putih.
Diketahui, pembentukan pengurus kopdes merah putih digelar secara bertahap di seluruh pekon yang ada di wilayah Kecamatan Batubrak. Proses ini menjadi pintu masuk penting dalam menyiapkan kelembagaan koperasi agar siap dideklarasikan dan difungsikan sebagai instrumen penggerak ekonomi desa berbasis gotong royong.
Camat Batubrak, Ruspel Gultom, mengatakan pemerintah kecamatan mulai mengawal jalannya program nasional tersebut. Ia mengatakan bahwa semangat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan visi membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.
“Kami mengajak seluruh kepala pekon dan tokoh masyarakat di Batubrak untuk bersama-sama menyukseskan program strategis ini. Pembentukan koperasi ini bukan sekadar instruksi pusat, tetapi merupakan langkah nyata untuk memperkuat ekonomi rakyat dari bawah,” kata Ruspel Gultom.
Ia juga menekankan bahwa koperasi desa akan menjadi wadah produktif bagi masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan transparan. Dalam pandangannya, jika setiap pekon mampu mengelola koperasinya dengan baik, maka dampaknya akan sangat signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Program ini akan diresmikan secara nasional pada bulan Juni nanti. Karena itu, kita harus bergerak cepat namun tetap terukur. Melalui pramusdesus, kita pastikan proses pembentukan pengurus berjalan demokratis, representatif, dan sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing,” ujarnya.
Setelah tahapan pra Musdesus selesai, proses akan dilanjutkan dengan musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk menetapkan dan mengesahkan struktur pengurus koperasi desa. Pemerintah kecamatan bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan akan terus melakukan pendampingan teknis agar seluruh proses berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ruspel menyampaikan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi erat dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk memastikan kesiapan administratif maupun substansi kelembagaan koperasi. “Ini momentum bagi pekon-pekon kita untuk naik kelas secara ekonomi. Mari kita jadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai kebanggaan bersama,” pungkasnya. (edi/lusiana)