Menlu RI Tegaskan Israel Wajib Fasilitasi Bantuan Kemanusiaan di Gaza dalam Sidang ICJ

Jumat 02 May 2025 - 14:29 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono menegaskan bahwa Israel wajib memfasilitasi dan mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke wilayah Palestina, khususnya Gaza. Hal tersebut disampaikan Sugiono saat mewakili Indonesia dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam sidang tersebut, Menlu RI menjelaskan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum internasional untuk memastikan distribusi bantuan kemanusiaan ke wilayah yang terdampak konflik, sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Menurut Sugiono, Israel harus menghormati hak setiap individu atas standar hidup yang layak, yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR.

Sugiono juga menyoroti pentingnya pengakuan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta perlakuan yang manusiawi terhadap individu yang dirampas kebebasannya, terutama di kawasan yang dikuasai oleh Israel.

Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok Israel

Lebih lanjut, Sugiono mengutip keputusan Mahkamah Internasional yang menegaskan hak bangsa Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. Hal ini tercantum dalam Opini Tembok yang diterbitkan pada tahun 2004 dan Opini Konsekuensi Hukum yang dipublikasikan pada tahun 2024. Dalam Opini Tembok, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pembangunan tembok pemisah yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, menghalangi akses warga Palestina untuk menentukan nasib politik, sosial, ekonomi, dan budaya mereka.

Sugiono juga menegaskan bahwa penghancuran sistematis infrastruktur sipil di Gaza oleh Israel telah mengakibatkan dampak besar terhadap kehidupan warga Palestina dan mencederai semangat mereka untuk meraih kemerdekaan dan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Desakan Indonesia untuk Pengakuan Hak Palestina

Sugiono menyampaikan bahwa Indonesia secara konsisten dan tegas mengungkapkan kepada Mahkamah Internasional bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memastikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. Hal ini mencakup hak-hak fundamental yang telah diakui oleh masyarakat internasional.

Sidang ICJ ini, yang dimulai pada 28 April 2025, membahas kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat. Sidang ini diikuti oleh perwakilan dari 40 negara, dan meskipun berkaitan dengan masalah kemanusiaan, sidang ini berbeda dari gugatan genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan sebelumnya di Mahkamah Internasional.

Indonesia melalui pernyataan Sugiono menegaskan komitmennya untuk mendukung rakyat Palestina dalam meraih hak-hak mereka sesuai dengan hukum internasional. (*)



Kategori :