Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah kembali menegaskan pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu seluler, dengan maksimal sembilan nomor untuk setiap NIK, atau tiga nomor per operator.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pembatasan ini menjadi perhatian khusus menyusul temuan masih maraknya penyalahgunaan data kependudukan, termasuk praktik registrasi satu NIK untuk puluhan hingga ratusan nomor yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang bagi tindak kejahatan digital seperti penipuan berbasis seluler.
Melalui sosialisasi yang digelar di Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa revisi aturan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk memperkuat akurasi data pelanggan dan mendorong operator seluler melakukan pemutakhiran data secara berkala. Selain menyesuaikan dengan struktur kementerian yang baru, aturan ini juga bertujuan menutup celah penyalahgunaan identitas pribadi.
Seiring penggabungan dua operator besar, XL Axiata dan Smartfren, menjadi satu entitas baru bernama XLSmart, jumlah operator yang dapat digunakan satu NIK ikut berubah. Kini, masyarakat hanya dapat mendaftarkan maksimal sembilan nomor dari tiga operator berbeda, sesuai dengan batas yang ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, perusahaan telekomunikasi turut menyampaikan bahwa praktik penipuan melalui nomor seluler masih menjadi masalah yang sering terjadi. Sejumlah wilayah seperti Ogan Komering Ilir dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan diketahui menjadi basis aktivitas sejumlah pelaku kejahatan digital.
Melalui pembaruan aturan dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap penggunaan data pribadi dapat lebih terlindungi dan praktik penipuan melalui jaringan seluler dapat ditekan secara signifikan.(*)