Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Keuangan tengah bersiap menyampaikan langkah-langkah strategis terkait nasib Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, termasuk antisipasi atas dampak dari kemunculan Danantara. Penjelasan menyeluruh ini direncanakan akan disampaikan pada 20 Mei 2025 bersamaan dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran, Suahasil Nazara, mengakui bahwa kehadiran Danantara memberikan implikasi serius terhadap postur penerimaan negara. Perubahan tersebut terutama terkait dengan alihnya setoran dividen BUMN—yang semula menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—ke entitas baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Dividen dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam struktur PNBP. Pada tahun 2023, setoran dividen tercatat mencapai Rp82 triliun dan meningkat menjadi Rp86 triliun pada tahun berikutnya. Sebelumnya, kontribusi dari dividen BUMN hanya berada di kisaran Rp40 triliun. Namun, sejak Januari 2025, setoran dividen terhenti menyusul berlakunya regulasi baru yang juga mengatur pembentukan Danantara sebagai entitas pengelola aset strategis negara.
Direktorat Jenderal Anggaran saat ini tengah mengkaji lebih dalam dampak fiskal akibat hilangnya pos pendapatan dari dividen tersebut. Langkah antisipatif disiapkan guna menjaga stabilitas postur pendapatan negara, khususnya dalam menyusun proyeksi fiskal jangka menengah dan penyesuaian RAPBN 2026.
Di sisi lain, Suahasil juga menyinggung bahwa beberapa KND tetap berada di bawah pengelolaan langsung Kementerian Keuangan. Namun, peran entitas tersebut lebih difokuskan sebagai special mission vehicle (SMV), bukan badan usaha dengan orientasi komersial. Evaluasi terhadap kontribusi mereka tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Hingga 31 Maret 2025, realisasi PNBP mencapai Rp115,9 triliun atau setara 22,6 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp513,6 triliun dalam APBN 2025. Dari jumlah tersebut, setoran dividen yang berhasil diterima hingga Januari hanya sebesar Rp10,9 triliun, sebelum kemudian dihentikan.
Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan fiskal dan efektivitas APBN di tengah dinamika kebijakan pengelolaan kekayaan negara. Penjelasan rinci mengenai arah kebijakan fiskal serta dampak keberadaan Danantara akan menjadi bagian penting dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026.(*/edi)