Kenaikan Tarif Tol Kunciran-Serpong Berlaku Bulan Ini

Senin 12 May 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Jalan Tol Kunciran-Serpong akan mengalami penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada pertengahan Mei 2025. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 466/KPTS/M/2025 dan diumumkan melalui akun Instagram resmi @kunciranserpongtollroad pada Kamis (8/5).

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan tol yang lebih baik serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Aspek penting yang dipertimbangkan dalam kenaikan tarif termasuk kemampuan bayar pengguna, pengembalian investasi yang berkelanjutan, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Peningkatan tarif ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan, yang akan memberikan manfaat lebih bagi pengguna jalan, seperti kelancaran perjalanan dan peningkatan keselamatan. "Kami berharap kenaikan tarif ini dapat memperbaiki kondisi jalan dan layanan yang kami berikan," ujar manajemen Tol Kunciran-Serpong.

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif baru akan diberlakukan efektif 14 hari kalender setelah keputusan diterbitkan pada 30 April 2025, yang berarti mulai 14 Mei 2025. Besaran tarif baru berbeda-beda tergantung jarak tempuh dan golongan kendaraan. Sebagai contoh, tarif untuk kendaraan Golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kunciran ke GT Serpong akan naik Rp500, menjadi Rp21.500. Sedangkan tarif untuk kendaraan Golongan IV dan V antara kedua gerbang tersebut akan mengalami kenaikan Rp1.500, menjadi Rp43.000.

Manajemen Jalan Tol Kunciran-Serpong juga mengimbau agar pengguna jalan selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima, serta memeriksa saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. Informasi lebih lanjut mengenai lalu lintas dan layanan dapat diakses melalui One Call Center di nomor 14080 atau melalui aplikasi Travoy yang tersedia di iOS dan Android.

Tarif baru Jalan Tol Kunciran-Serpong kini ditetapkan berbeda-beda tergantung rute dan golongan kendaraan. Untuk perjalanan dari JC Kunciran ke SS Parigi, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp13.000, Golongan II dan III Rp19.500, dan Golongan IV dan V Rp26.000. Sementara itu, dari JC Kunciran ke JC Serpong, tarifnya masing-masing Rp21.500 untuk Golongan I, Rp32.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp43.000 untuk Golongan IV dan V. Rute sebaliknya, yakni dari SS Parigi ke JC Kunciran, dikenakan tarif yang sama seperti rute awal.

Sedangkan untuk perjalanan dari SS Parigi ke JC Serpong dan sebaliknya, Golongan I dikenakan tarif Rp8.500, Golongan II dan III Rp13.000, serta Golongan IV dan V Rp17.000. Terakhir, rute dari JC Serpong ke JC Kunciran juga diberlakukan tarif yang serupa dengan arah sebaliknya, yaitu Rp21.500 untuk Golongan I, Rp32.500 untuk Golongan II dan III, dan Rp43.000 untuk Golongan IV dan V. Penyesuaian tarif ini ditujukan untuk menjaga kualitas layanan serta mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol tersebut.(*/edi)

Kategori :