Kenaikan Tarif Tol Ditunda, Pemerintah Menimbang Beban Warga Usai Lebaran

Ilustrasi. Pemerintah menunda kenaikan tarif jalan tol. -Foto-Net-

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah menunda kenaikan tarif beberapa ruas tol dalam dua bulan terakhir, padahal sudah keluar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang mengizinkan kenaikan tarif tersebut.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyetujui kenaikan tarif untuk jalan tol Tangerang–Merak (berdasarkan Kepmen No 176/KPTS/M/2025 tanggal 10 Februari 2025). Namun, hingga pertengahan April, penyesuaian tarif belum juga diberlakukan. 

Pemerintah memilih menahan kebijakan tersebut setidaknya sampai dengan momentum Lebaran tahun 2025 ini selesai dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang dalam tekanan tinggi.

Penundaan ini bukan semata keputusan administratif, melainkan bagian dari kalkulasi sosial-politik pemerintah dalam menjaga stabilitas di tengah konsumsi rumah tangga yang belum sepenuhnya pulih. Ramadan dan Idulfitri selalu menjadi momen dengan lonjakan konsumsi, mobilitas, dan pengeluaran masyarakat. Dalam situasi seperti ini, tambahan beban dari kenaikan tarif tol dikhawatirkan mempersempit ruang ekonomi kelas menengah bawah yang sangat bergantung pada moda transportasi darat.

Selain jalur tol Tangerang–Merak pihak BPJT juga sudah menyetujui penyesuaian tarif untuk ruas tol Bogor Ring Road - Semarang ABC yang tertuang dalam Kepmen No. 398 dan 399/KPTS/M/2025 tertanggal 26 Maret 2025. Namun, pemberlakuannya masih menunggu masa sosialisasi yang memadai kepada publik. Ruas-ruas baru ini memerlukan pendekatan lebih hati-hati karena belum seluruh pengguna jalan mengenal fitur dan manfaat jalan tol yang bersangkutan.

Proses verifikasi teknis atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga menjadi alasan penting lainnya. Meski sudah mendapat SK penyesuaian tarif, kenaikan hanya bisa dilakukan jika BPJT menyatakan seluruh parameter pelayanan—dari kondisi fisik hingga layanan darurat—sudah terpenuhi. Dalam praktiknya, tak semua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mampu segera memenuhi syarat tersebut, terutama dalam pemeliharaan jalan dan kecepatan respons layanan darurat.

Penundaan ini juga menjadi bentuk penegasan bahwa kenaikan tarif jalan tol bukan semata persoalan keuntungan usaha, melainkan harus mempertimbangkan asas kepatutan dan keseimbangan antara hak masyarakat sebagai pengguna jalan dan kewajiban BUJT sebagai pengelola. Pemerintah menempatkan diri sebagai penengah yang memastikan setiap kenaikan tarif harus dibarengi peningkatan kualitas layanan secara nyata.

Empat ruas jalan tol yang telah mendapat SK tarif adalah Tangerang–Merak, Krian–Legundi–Bunder–Manyar, Semarang ABC, dan Bogor Ring Road. Namun belum ada satu pun yang benar-benar menerapkan tarif baru hingga kini. Kondisi ini mencerminkan arah kebijakan fiskal pemerintah yang mulai lebih berorientasi pada proteksi konsumsi domestik, setidaknya hingga tekanan inflasi dan utang konsumtif masyarakat mereda pasca Lebaran.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pembangunan infrastruktur berbasis skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) harus menyesuaikan diri dengan situasi ekonomi nasional. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang cenderung melambat, pendekatan berbasis daya beli masyarakat menjadi hal mutlak agar proyek-proyek strategis tidak justru menambah beban publik yang makin berat.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan