Satgas Halal Awasi Produk Makanan Mengandung Unsur Babi

Selasa 20 May 2025 - 17:51 WIB
Reporter : Yayan Prantoso

PESISIR TENGAH - Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran produk makanan yang diduga mengandung unsur babi (porcine), di sejumlah mini market dan toko grosir yang ada di Kabupaten setempat, Selasa, 20 Mei 2025.

Ketua Satgas Halal Kemenag Pesbar, Hi. Hikmat Tutasyri, S.Pd., mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari pengawasan serentak yang dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Lampung, sebagai tindak lanjut atas surat edaran dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan nomor S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

“Kegiatan pengawasan ini juga berdasarkan instruksi resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung melalui surat bernomor B-468/KW.08.5/BA/05/2025 tanggal 9 Mei 2025, yang mengimbau seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk menerjunkan tim Satgas Halal di masing-masing daerah,” katanya.

Dijelaskannya, kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk makanan yang beredar di masyarakat, terutama di pasar tradisional, swalayan, serta gerai makanan olahan, tidak mengandung unsur babi tanpa label yang jelas. Ini penting sebagai bagian dari perlindungan konsumen muslim dan upaya menjaga ketenteraman umat dalam mengonsumsi produk yang halal. Untuk di Pesbar ini dibagi dalam dua tim Satgas yang bertugas melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis di wilayah kabupaten setempat.

“Fokus utama pengawasan meliputi produk olahan daging, makanan ringan dan produk impor yang sering tidak mencantumkan kandungan bahan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam pengawasan yang dilakukan di Pesbar ini terdapat lima titik lokasi yang dikunjungi yakni di Kecamatan Pesisir Selatan meliputi Indomaret Biha, dan Alfamart Tanjung setia. Selain itu, di Kecamatan Pesisir Tengah meliputi Indomaret Kampung Sawah, kelurahan Pasar Krui, Alfamart Pekon Rawas, dan toko grosir makanan yang ada di Pasar Way Batu.

“Sejumlah produk yang terindikasi ada campuran zat yang mengandung unsur babi yang rata-rata produk Marshmallow itu sudah lama di tarik dari peredaraannya baik di Alfamart maupun Indomaret,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam pengawasan yang dilakukan itu juga tidak ditemukan adanya sembilan produk yang terindikasi ada zat porcine atau mengandung unsur babi. Dalam kegiatan itu pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan teliti dalam membeli produk makanan, khususnya dengan memperhatikan label halal yang tertera.

“Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau diragukan kehalalannya, kita membuka kanal pengaduan di kantor Kemenag Pesbar. Masyarakat bisa melaporkan untuk kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakannya, pengawasan itu tidak hanya bersifat sementara, tapi akan dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, melainkan bentuk tanggungjawab moral dan hukum bagi pelaku usaha untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat, terutama yang beragama Islam. Kegiatan pengawasan serentak ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan bertindak aktif dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan syariat agamanya.

“Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan peredaran produk makanan haram atau meragukan di Pesbar dapat ditekan seminimal mungkin. Ini bukan semata-mata pengawasan, tapi juga bagian dari pembinaan,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Kategori :