Radarlambar.bacakoran.co- Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa meskipun ada kewajiban untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa dokumen ijazah Jokowi dari tingkat SMA hingga Fakultas Kehutanan UGM.
Pemeriksaan dokumen dan saksi yang dilakukan memastikan bahwa ijazah tersebut asli. Bahkan, dokumen asli tersebut telah diuji secara laboratorium dengan membandingkan tiga rekan mahasiswa dari fakultas yang sama. Selain itu, penyidik juga memperoleh fakta bahwa Jokowi memenuhi semua syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim selama sekitar satu jam. Dalam pemeriksaan itu, Jokowi menerima 22 pertanyaan yang meliputi perjalanan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Universitas Gadjah Mada. Dugaan kepemilikan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024, dan diterima secara resmi sebagai laporan pada 9 April 2025.
Dengan penghentian penyelidikan ini, Bareskrim berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik yang sempat berkembang di masyarakat terkait ijazah Presiden Jokowi. Keputusan tersebut menguatkan posisi bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.(*)