Menkes Targetkan 90 Persen Rumah Sakit Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada Juni 2025

Senin 26 May 2025 - 15:55 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025), Budi menyebut tenggat waktu implementasi KRIS ditetapkan pada 30 Juni mendatang.

Dalam paparannya, Budi menjelaskan bahwa dari total 3.240 rumah sakit yang ada di Indonesia, sebanyak 2.715 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi sasaran utama penerapan KRIS. Sementara itu, terdapat 80 rumah sakit, seperti RS D Pratama, RS Bergerak, dan RS Lapangan, yang tidak termasuk dalam target karena sifat dan fungsinya yang khusus.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 1.436 rumah sakit atau sekitar 88 persen telah memenuhi sebagian besar kriteria KRIS. Sebanyak 786 rumah sakit lainnya tinggal melengkapi beberapa aspek teknis agar bisa dinyatakan siap.

Meski begitu, masih ada sekitar 300 rumah sakit yang dinilai mengalami kesulitan dalam memenuhi standar, namun pemerintah optimis bahwa 90 persen dari rumah sakit yang menjadi sasaran akan siap pada akhir tahun ini.

Menurut Budi, tantangan utama dalam implementasi KRIS terletak pada kelengkapan tempat tidur. Dalam standar baru ini, setiap tempat tidur harus dilengkapi colokan listrik, dua stop kontak, serta bel untuk memanggil perawat. 

Sekitar 16 persen rumah sakit masih belum memenuhi aspek ini. Selain itu, pemasangan tirai atau partisi antar tempat tidur juga menjadi pekerjaan rumah besar karena banyak fasilitas yang belum memilikinya.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Budi menekankan bahwa untuk kelas II, jumlah maksimal pasien dalam satu ruangan adalah empat orang dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter. Menurutnya, hal ini memang membutuhkan sedikit penataan ulang atau renovasi ruangan, namun secara umum masih tergolong bisa diselesaikan dalam waktu yang tersedia.

Penerapan KRIS sendiri mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan standar pelayanan yang lebih adil dan layak bagi seluruh peserta JKN, tanpa membedakan antara kelas-kelas sosial. Kementerian Kesehatan menilai bahwa perbaikan fisik dan teknis ini merupakan fondasi penting dalam menjamin mutu layanan kesehatan nasional ke depan.(*)

Kategori :