Radarlambar.bacakoran.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali bergerak intensif dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung, yang berlokasi di Kota Bandar Lampung, Selasa (3/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, didampingi Kasi Intelejen Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan berlangsung tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Pringsewu pada Selasa (27/5), yakni di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, serta rumah pribadi kepala pekon Rejosari. Dari lokasi-lokasi tersebut, juga disita berbagai dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus ini.
“Penggeledahan berjalan lancar dan mendapat dukungan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu. Semua proses dilakukan dengan tertib dan tanpa hambatan,” ujar Wisnu.
Di samping perkara Bimtek ini, Kejari Pringsewu juga tengah menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, dengan total kerugian negara yang sudah terkonfirmasi sebesar Rp584 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp495 juta sudah berhasil dikembalikan pada tahap penyidikan.
Dalam perkara LPTQ, dua terdakwa, inisial TP dan R, saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Sementara itu, tersangka HI yang juga Ketua LPTQ dan Sekda sedang dalam tahap pelimpahan berkas ke penuntut umum (Tahap 2), untuk segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Pringsewu terus berkomitmen menuntaskan seluruh kasus korupsi dengan mengedepankan proses hukum yang transparan dan akuntabel demi memulihkan kerugian negara serta menegakkan keadilan. (*/nopri)