“Pemprov Lampung menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya para Pj. Peratin Pekon Persiapan, semoga dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2017 tentang penataan Desa yang menegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemprov, Dan Pemkab/Pemkot, dapat melakukan penataan Desa (Pekon) dan Kelurahan. Tujuannya yaitu mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
“Selain itu juga mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat kualitas tata kelola pemerintahan Desa, serta meningkatkan daya saing Desa,” pungkasnya.(*)
Kategori :