Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegasnya terkait status Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang hingga kini masih ditahan di fasilitas militer Amerika Serikat, Guantanamo Bay.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan bahwa Hambali tidak akan diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila kelak dibebaskan oleh pihak AS.
Hambali, yang telah ditahan lebih dari dua dekade, ditangkap tanpa dokumen resmi kewarganegaraan Indonesia. Dalam konteks hukum keimigrasian, ketidakhadiran dokumen tersebut secara otomatis menggugurkan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, pemerintah menyatakan tidak memiliki dasar hukum untuk mengizinkan kepulangannya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pejabat tinggi Indonesia dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di Jakarta. Pertemuan itu membahas berbagai isu strategis, termasuk penanganan kasus Hambali yang masih menyisakan sensitivitas tinggi, terutama bagi keluarga korban aksi teror yang dituduhkan kepada Hambali di masa lalu.
Dalam forum yang sama, pemerintah Australia juga menyampaikan apresiasi terhadap penanganan kasus terpidana narkotika jaringan Bali Nine. Menurut pandangan pihak Australia, para terpidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya di Indonesia dinilai berhasil menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik, mencerminkan nilai-nilai keadilan yang dijalankan otoritas Indonesia.
Tak hanya itu, pertemuan bilateral ini juga menyoroti persoalan pengungsi asal Myanmar yang saat ini berada di wilayah Aceh. Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa penanganan pengungsi berada di bawah tanggung jawab teknis Kemenko Kumham Imipas, namun secara prinsip, negara tetap menjalankan komitmen kemanusiaan dengan memberikan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi.
Pihak Indonesia pun memastikan bahwa koordinasi dengan berbagai lembaga terkait terus dilakukan untuk menyikapi persoalan ini secara proporsional. Dalam waktu dekat, rencana kunjungan kerja ke Aceh juga telah disiapkan guna melihat langsung kondisi pengungsi di lapangan.
Audiensi ini mencerminkan eratnya kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan hukum, kemanusiaan, dan keamanan regional. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua negara, baik dari jajaran Kemenko Kumham Imipas maupun dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta. (*/rinto)