PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil seleksi tahun 2024 lalu tidak boleh mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi di kabupaten setempat.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km, M. Kes., mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.27/2021 PNS harus harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.
“Atas dasar itu PNS yang ada di Kabupaten Pesbar terutama angkatan tahun 2021 hingga tahun 2024 tidak diperbolehkan pindah tugas dengan alasan pribadi dan harus mengabdi di daerah penempatan selama 10 tahun,” kata dia.
Dijelaskannya, pada tahun 2021 lalu, Pemkab pesbar melaksanakan seleksi CPNS, hasilnya sebanyak 103 CPNS yang lulus seleksi dan mulai bertugas di Kabupaten Pesbar sejak tahun 2022, kemudian pada tahun 2024 seleksi CPNS kembali dilaksanakan dan 408 CPNS yang telah menerima SK.
“Terdapat 511 CPNS di Kabupaten Pesbar yang tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar daerah sebelum masa kerja di Kabupaten Pesbar genap 10 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan itu, seluruh CPNS yang baru saja menerima SK agar dapat maksimal menjalankan tugas di sleuruh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Kami berharap seluruh CPNS yang ada di kabupaten ini dapat maksimal melaksanakan tugas masing-masing, dan tidak berpikiran untuk mengajukan pindah, sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. (yogi/*)