Nikita Mirzani Tersentuh dan Tersakiti Saat Mendengar Kesaksian Lolly di Sidang Vadel Badjideh

Kamis 03 Jul 2025 - 18:36 WIB
Reporter : Lusiana Purba

Radarlambar.bacakoran.co - Aktris Nikita Mirzani tak mampu menyembunyikan rasa hancur dan keharuan saat mendengar langsung kesaksian putrinya, Laura Meizani (Lolly), dalam sidang kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta aborsi oleh TikToker Vadel Badjideh. Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juli 2025.

Meskipun tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang, Nikita ditemani oleh media di luar, menantikan momen di mana sang putri akan bersaksi. Luapan emosi pun tak terbendung ketika ia hanya diperbolehkan mendengar alur cerita dari jauh. Ia sempat terdengar berteriak tersedak kesedihan, perihal bukan karena pandangan terhadap sang terdakwa, melainkan karena sebagai seorang ibu hatinya hancur melihat proses hukum yang dialami Lolly.

Keluar dari ruangan sidang, Nikita terlihat dengan mata sembap dan suaranya bergetar saat menyampaikan perasaannya.Meski emosinya meledak, ia tetap mencoba tegar.

Nikita mengakui bahwa menjadi seorang ibu tunggal menambahkan beban emosional tersendiri. Ia menyebut bahwa proses sidang ini adalah momen paling berat yang ia alami.

Saat ditanya apakah ia meminta pendalaman alur cerita dari putrinya, Nikita menolak untuk pasrah: “Aku sebagai ibu pengin dengar bagaimana alur ceritanya”. Tantangan menjadi ibu kecewa dan marah atas ketidakadilan jelas tergambar pada raut wajah dan suaranya.

Dalam persidangan itu, Vadel sempat menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Nikita. Namun, ibu tiga anak itu dengan tegas menyatakan tidak akan pernah dapat memaafkan tindakan yang telah menghancurkan masa depan Lolly. Nikita menjelaskan bahwa rencana anaknya untuk kuliah ke luar negeri kini diyakininya telah musnah akibat kasus ini suara.

Vadel Badjideh didakwa atas pelanggaran berat pasal Undang Undang Perlindungan Anak (Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No. 35/2014) serta pasal Undang Undang Kesehatan terkait aborsi (Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 UU No. 17/2003). Pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Meskipun tak dapat hadir langsung mendengar kesaksian Lolly, Nikita menyatakan bahwa dirinya telah memberikan kesaksian sebagai pelapor serta telah mendengar jalannya peristiwa from afar. Ia menunjukkan kesiapan baik secara fisik maupun mental untuk berlanjut hingga akhir persidangan suara. “Nanti tinggal tunggu aja proses selanjutnya,” ujarnya pasca sidang 

Sidang lanjutan Vadel Badjideh masih akan berlanjut. Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya: dari pembuktian dalil, bukti video/foto, hingga keputusan pengadilan. Nikita’ tekad untuk tidak memberikan ruang maaf hingga keadilan ditegakkan, menjadi sinyal kuat bahwa ia tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. (*/lusi) 

 

Kategori :