Eks Napi Edarkan 3.000 Butir Ekstasi, Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Jumat 04 Jul 2025 - 18:59 WIB
Reporter : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Dua mantan narapidana kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (3/7), setelah tertangkap dalam kasus peredaran ribuan pil ekstasi.

Kedua terdakwa masing-masing bernama Purwantoro, warga Sukamenanti, Bandar Lampung, dan Deni Tamara Hajimenah, warga Natar, Lampung Selatan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, keduanya diduga kuat terlibat dalam penyelundupan 3.212 butir pil ekstasi yang disita polisi.

Terungkap dari Penangkapan di Homestay

Kasus ini terbongkar pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, aparat kepolisian menggerebek sebuah homestay di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kupang Teba, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang: Yudi Saputra, Oktavia Putri, dan Deni Tamara. Barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu. Hasil pemeriksaan awal mengarah pada keterlibatan Purwantoro.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak ke kontrakan Purwantoro. Dari penggeledahan, ditemukan ribuan butir pil ekstasi yang siap edar. Barang haram itu diduga hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Lampung.

Dakwaan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kembali Terjerat Bisnis Haram

Informasi yang dihimpun Radar Lampung, Purwantoro dan Deni bukan orang baru dalam dunia peredaran narkotika. Keduanya pernah merasakan dinginnya lantai sel tahanan dalam kasus yang sama. Namun, setelah bebas, mereka kembali tergoda keuntungan bisnis haram tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di Lampung, terutama jaringan yang melibatkan residivis. (*/nopri)

Kategori :