SGC Masih Tunggak Pajak Kendaraan

Kamis 10 Jul 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Rlmg
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat PT Sugar Group Companies (SGC) masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Rp174,9 juta. Temuan ini terungkap dalam rapat Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu (2/7/2025).

Dari data hingga 26 Juni 2025, SGC tercatat memiliki 733 unit kendaraan. Sebanyak 430 unit telah lunas pajak, sementara 333 unit masih menunggak.

Rinciannya:

• PT Sweet Indo Lampung – 97 unit menunggak, Rp63,1 juta

• PT Indo Lampung Perkasa – 21 unit menunggak, Rp16,3 juta

• PT Gula Putih Mataram – 176 unit menunggak, Rp92,7 juta

• PT Indo Lampung Distillery – 9 unit menunggak, Rp2,7 juta

Selain PKB, SGC juga tercatat sebagai pengguna air permukaan. Tiga anak perusahaan, yakni PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa, telah menyerahkan laporan pemakaian air bulan Mei. Namun, Pemprov masih menunggu laporan lengkap untuk verifikasi nilai pajak.

Hitungan sementara pajak air permukaan:

• PT Indo Lampung Perkasa: Rp4,28 juta

• PT Sweet Indo Lampung: Rp4,77 juta

Sementara itu, pajak alat berat juga sedang diproses. Total 287 unit alat berat milik SGC masih dalam tahap penilaian Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, membenarkan data tersebut. Menurutnya, SGC sudah menyatakan kesediaan menjadi wajib pajak untuk alat berat dan air permukaan. Namun, pembayaran masih tertunda karena proses perhitungan NJAB.

“Sekarang sudah tahap akhir, begitu selesai perhitungan, mereka akan langsung bayar,” jelas Slamet, Rabu (9/7/2025).

Ia juga mengingatkan SGC untuk segera menyelesaikan klarifikasi terkait kendaraan yang diklaim rusak dan diminta dihapuskan dari daftar PKB.

Kategori :