Sri Mulyani Pangkas Pos Belanja APBN, Fokus pada Program Prioritas Presiden

Jumat 08 Aug 2025 - 18:51 WIB
Reporter : Rinto Arius

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah kembali melakukan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan fiskal negara. Melalui Kementerian Keuangan, aturan baru mengenai efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) resmi diberlakukan mulai 5 Agustus 2025. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang menjadi pedoman baru bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan anggaran.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari uang negara digunakan secara optimal, terutama demi mendukung pembiayaan program-program prioritas yang menjadi fokus pemerintahan saat ini. Kementerian Keuangan, selaku Bendahara Umum Negara, akan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kebijakan efisiensi tersebut agar selaras dengan arahan presiden.

Jika sebelumnya terdapat 16 item belanja yang masuk dalam daftar penghematan, kini jumlahnya dikurangi menjadi 15. Penyederhanaan ini bertujuan memperjelas sasaran pemangkasan sekaligus mempermudah pelaksanaan di lapangan. Pos-pos yang menjadi target efisiensi antara lain pengadaan alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, penelitian dan kajian, pelatihan teknis, honorarium kegiatan, jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, serta pembelian peralatan, mesin, dan infrastruktur. Kategori “belanja lainnya” yang sempat tercantum pada aturan lama kini dihapus untuk menghindari tumpang tindih pengaturan.

Kebijakan ini tetap memberi ruang fleksibilitas bagi kementerian atau lembaga. Jika target efisiensi pada pos tertentu sulit dicapai, penyesuaian dapat dilakukan dengan mengalihkan penghematan ke jenis belanja lain. Namun, ada syarat yang tidak boleh dilanggar: kebutuhan dasar operasional kantor, belanja pegawai, fungsi pelayanan publik, dan pemenuhan tugas pokok tidak boleh terganggu. Pemerintah juga menegaskan tidak ada pemangkasan terhadap pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali masa kontraknya memang telah berakhir.

Proses penghematan ini akan tetap melibatkan mekanisme pengawasan politik. Rencana efisiensi wajib disampaikan kepada komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan ini tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

Menariknya, hasil efisiensi bukan berarti dana tersebut hilang dari peredaran. Dalam kondisi tertentu, anggaran yang telah dipangkas dapat dibuka kembali. Pembukaan blokir anggaran hanya akan dilakukan setelah ada permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga dan mendapat persetujuan presiden. Dana yang dikembalikan ini hanya boleh digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, pelayanan publik, pelaksanaan tugas pokok, mendukung program prioritas presiden, atau kegiatan yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan efisiensi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kesehatan fiskal negara di tengah tantangan perekonomian global. Pemerintah berharap, dengan pengaturan yang lebih ketat dan fokus, belanja negara tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui program prioritas yang tepat sasaran. (*/rinto)

Kategori :