Pemkab Lambar Janji Perjuangkan Nasib 2.336 Tenaga Honorer

Rabu 20 Aug 2025 - 21:56 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab memastikan proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berjalan.

Hal itu terungkap saat perwakilan Forum Honorer Lampung Barat melakukan silaturahmi ke kantor BKPSDM Lambar. Kedatangan forum honorer diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, Oka Ibnu Dinata, yang mewakili Kepala BKPSDM Lambar, Reza Mahendra.

Kepala BKPSDM Lambar, Reza Mahendra, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemetaan (mapping) data honorer yang diajukan dalam kategori paruh waktu.

“BKPSDM Lampung Barat tetap berkoordinasi intensif dengan BKN. Jika deadline pengajuan per 20 Agustus 2025, maka data honorer paruh waktu sudah dipastikan masuk. Kalau ada perpanjangan dari BKN, maka waktunya akan menyesuaikan,” jelas Oka.

Lanjutnya, usulan untuk kategori R2, R3, dan R4 sudah diajukan. Saat ini, prosesnya menunggu persetujuan Bupati Lampung Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Untuk potensi tercatat adanya sebanyak 2.336 orang honorer, dari angka ini tentu terlihat besarnya tanggung jawab pemerintah daerah untuk memperjuangkan tenaga kerja non-ASN agar tetap mendapatkan ruang dan pengakuan,” ujarnya.

Disisi lain, ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat memastikan tidak akan membebankan biaya apapun dalam proses pengajuan ini.

“Kalau pun nanti rekan-rekan telah diusulkan, tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Ini bentuk kepedulian Pemkab untuk mengakomodir dan memperjuangkan rekan-rekan non-ASN,” tegas Reza.

 “Dan kami sangat memahami keresahan ribuan tenaga honorer. Pemkab akan tetap mengawal dan memperjuangkan agar aspirasi dan harapan honorer ini bisa terealisasi. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pengusulan PPPK paruh waktu harus berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, ada tiga kategori pelamar yang dapat diusulkan. Pertama, pegawai non-ASN terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Kedua, pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak bisa mengisi formasi. Ketiga, pelamar umum yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi.

Selain itu, pemerintah pusat juga mengatur prioritas usulan. Prioritas utama diberikan bagi non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.

Selanjutnya, prioritas kedua adalah non-ASN yang tidak terdaftar tetapi sudah mengabdi minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Prioritas ketiga diberikan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan.

Reza menambahkan, setelah usulan disampaikan, Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu setiap instansi.

Kategori :