Radarlambar.bacakoran.co– Sejumlah peratin di Kabupaten Lampung Barat kehilangan kesempatan memperpanjang masa jabatan dua tahun yang diberikan pemerintah. Dari 24 peratin yang gagal lanjut, empat di antaranya harus lengser karena tersangkut masalah hukum.
Mereka berasal dari Pekon Batu Api (Kecamatan Pagar Dewa), Sinar Luas (Kecamatan Kebun Tebu), Tembelang (Kecamatan Bandar Negeri Suoh), serta Sinar Jaya (Kecamatan Air Hitam). Dengan status hukum yang menjerat, keempat peratin tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin pekon.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan bahwa jabatan peratin adalah amanah yang mesti dijaga dengan integritas dan tanggung jawab. Ia menyebut perpanjangan jabatan dua tahun seharusnya menjadi bonus, bukan kesempatan untuk disalahgunakan.
“Jabatan ini bukan hadiah, tapi amanah. Perpanjangan dua tahun adalah bonus yang tidak pernah diduga sebelumnya. Maka, siapa yang mendapatkannya harus menjaganya dengan kerja nyata, bukan malah membuat masalah,” tegas Parosil saat pengukuhan peratin dan pelantikan penjabat peratin di Lamban Pancasila, Balik Bukit, Senin (25/8/2025).
Selain empat peratin yang tersandung hukum, data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) mencatat, 20 peratin lainnya juga tidak bisa lanjut karena beragam alasan: tiga meninggal dunia, sembilan menolak diperpanjang dengan alasan kesehatan dan kesibukan, serta tujuh lainnya mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kepala DPMP Lampung Barat, Bulki Basri, menegaskan bahwa kekosongan kepemimpinan pekon telah diisi oleh Penjabat (Pj) peratin. Dengan begitu, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu.
“Pj peratin yang dilantik memiliki dasar hukum yang kuat untuk bekerja. Mereka diharapkan segera beradaptasi agar pelayanan tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tetap diutamakan,” kata Bulki.
Sementara itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menegaskan bahwa jabatan peratin adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan. Ia menekankan, perpanjangan jabatan yang diberikan pemerintah pusat mestinya dipandang sebagai bonus untuk mengabdi lebih lama, bukan malah menjadi ruang pelanggaran.
“Perpanjangan dua tahun ini adalah bonus yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan. Tapi ingat, jabatan bukan hadiah, melainkan amanah. Karena itu, jangan pernah disia-siakan, apalagi sampai membuat masalah hukum,” ujar Parosil usai pengukuhan.(*)