Radarlambar.bacakoran.co – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut DPR RI akan mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang baru.
Menurut Yusril, pembahasan RUU tersebut direncanakan setelah DPR merampungkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pembicaraan di DPR saat ini mengarah pada pengajuan rancangan undang-undang perampasan aset yang baru. Namun pembahasan akan dilakukan setelah revisi KUHAP selesai,” ujar Yusril di Makassar, Kamis (11/9).
Yusril menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah disiapkan pemerintah era Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu, Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Yasonna Laoly sebagai Menkumham ditunjuk untuk mengawal prosesnya. Namun, draf tersebut tidak otomatis dilanjutkan setelah pergantian pemerintahan.
“Biasanya bila terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah dipending untuk kembali didiskusikan. Proses itulah yang kini sedang berlangsung di DPR,” kata Yusril.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan revisi KUHAP yang ditargetkan selesai pada akhir 2025 untuk diberlakukan mulai Januari 2026.
“KUHAP itu hukum acara pidana umum, sedangkan perampasan aset termasuk hukum acara pidana khusus. Jangan sampai yang khusus berbenturan dengan yang umum,” jelasnya.
Meski begitu, Yusril memastikan pemerintah bersama DPR berkomitmen menghadirkan payung hukum yang kuat untuk perampasan aset hasil tindak pidana.
“Yang paling penting masyarakat tahu bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Yusril.(*)