BALIKBUKIT - Unit Reskrim bersama tim Unit Kegiatan Lapangan (UKL) Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Satu orang pelaku berinisial W ditangkap pada Minggu malam (14/9/2025) di Pekon Bahway beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban Evi Media Wati.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, orang tua korban baru saja memarkir sepeda motor di garasi samping rumah usai membeli token listrik. Namun tak lama berselang, motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat.
Korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melapor ke Polsek Balikbukit. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Balikbukit segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas mendapati keberadaan pelaku di wilayah Pekon Bahway pada Minggu malam (14/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Balikbukit, Ipda Roy Sandi Kristian Purba, S.H., mendampingi Kapolsek Balikbukit Iptu Sabtudin membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial W berhasil kami amankan di Pekon Bahway. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Motor tersebut disembunyikan tidak jauh dari rumah pelaku dan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Roy, Senin (15/9/2025).
Ipda Roy menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Balikbukit untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Penyelidikan terus kami kembangkan. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Jangan lupa gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan dalam posisi aman,” tegasnya. (edi/lusiana)