KPU Minta Maaf atas Polemik Dokumen Rahasia Capres-Cawapres

Selasa 16 Sep 2025 - 15:28 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul akibat keputusan merahasiakan 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, namun telah resmi dibatalkan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa ketentuan itu sejak awal dirancang untuk berlaku umum dan tidak ditujukan menguntungkan pihak manapun.

Ia menambahkan, KPU menghargai kritik serta masukan masyarakat yang menilai keputusan itu menimbulkan kesan menutup-nutupi informasi publik.

Sebelum pembatalan, KPU disebut telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) guna memastikan langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum keterbukaan informasi.

Afifuddin menekankan, keputusan pembatalan ini diambil secara kelembagaan setelah mempertimbangkan dinamika publik.

Dengan dicabutnya Keputusan Nomor 731/2025, dokumen persyaratan capres-cawapres kembali diperlakukan sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.(*)

Kategori :