RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sebuah foto surat perjanjian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, beredar luas di masyarakat.
Surat itu menimbulkan polemik lantaran memuat poin kesepakatan yang meminta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi kasus keracunan.
Surat bertanggal 10 September 2025 tersebut berisi tujuh poin kesepakatan antara SPPG dan penerima manfaat. Poin awal mengatur soal durasi kerja sama, mekanisme pelaksanaan MBG, hingga sanksi penggantian sebesar Rp80 ribu apabila alat makan hilang.
Poin ketujuh menjadi sorotan karena mengikat penerima manfaat untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam kondisi luar biasa seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lain. Disebutkan bahwa kerahasiaan wajib dijaga hingga pihak penyelenggara menemukan solusi terbaik.
Selain itu, surat juga mengatur mekanisme pengembalian alat makan apabila terjadi bencana, termasuk prosedur inventarisasi sebelum dikembalikan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan baru mengetahui adanya surat tersebut. Menurutnya, kasus keracunan akibat program MBG seharusnya tidak ditutup-tutupi karena keterbukaan informasi justru penting untuk evaluasi. Ia menekankan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lebih utama dibanding menutupinya.
Sementara itu, Sekda Sleman, Susmiarta, juga mengaku belum mengetahui pihak yang menyusun surat perjanjian itu. Ia menyebut hal ini perlu diklarifikasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program MBG.(*)