MA Kurangi Hukuman Dua Eks TNI AL Penembak Bos Rental, Lolos dari Seumur Hidup

Senin 20 Oct 2025 - 15:22 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

 

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yakni Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, lolos dari pidana penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mereka dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

 

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Putusan ini sekaligus mengubah vonis sebelumnya yang menjatuhkan pidana seumur hidup.

 

 

Rincian Putusan dan Restitusi

 

Majelis hakim kasasi juga memerintahkan Akbar dan Bambang untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

 

Akbar diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas dan Rp146.354.200 kepada korban luka bernama Ramli. Sementara Bambang wajib membayar Rp147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

 

Pembayaran restitusi itu harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, oditur militer akan memerintahkan pembayaran dalam waktu 14 hari, dan apabila masih tidak dilaksanakan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

 

Apabila harta tidak mencukupi, kedua terpidana akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan, disesuaikan secara proporsional dengan jumlah restitusi yang telah dibayarkan.

 

Vonis Turun, Hukuman Lain Tetap Berlaku

 

Selain kedua eks prajurit tersebut, MA juga mengurangi hukuman terhadap terdakwa lain, yakni Rafsin Hermawan, dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Sama seperti dua rekannya, Rafsin juga diberhentikan dari dinas militer.

 

Putusan perkara bernomor 213 K/MIL/2025 itu dibacakan pada Selasa, 2 September 2025, oleh Majelis yang dipimpin Hidayat Manao, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan, serta Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati.

 

Sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA, perkara tersebut kini berstatus “telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.”

 

Konteks Kasus dan Sorotan Publik

 

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan anggota aktif TNI AL yang terlibat dalam penembakan terhadap warga sipil, yakni bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

 

Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Akbar dan Bambang, serta memecat mereka dari kedinasan. Namun, putusan kasasi MA memberikan pengurangan hukuman dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci dalam salinan putusan publik.

Kategori :