BALIKBUKIT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat menggelar Kick Off Meeting pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat 2025-2030 di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda, Rabu 28 Februari 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Perekonomian dan Pembangunan Ir. Sugeng Raharjo, M.P, serta dihadiri Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Hadi Broto, S.Si, M.Si, Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis Universitas Lampung (Unila) Dr. Wisnu Satya Jaya, S.T.P, M.P, Sri Bintoro Wijoyo, S.E, Fathoni, S.H, M.H, serta Sahrul Ari Irawan, S.P, M.P.
Selain itu juga dihadiri Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Hamrawi, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Anggota POKJA penyusunan KLHS RPMPD Kabupaten Lampung Barat 2025-2045, serta Ketua Forum Camat, Ketua APDESI dan Ketua Forum LHP Kabupaten Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Sugeng Raharjo mengungkapkan, untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, Pemerintah daerah wajib melakukan pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) maupun perubahnnya, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun perubahnnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Hal ini selaras dengan ketentuan pada Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN.
Pentingnya pembuatan KLHS RPJMD kembali di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 15 ayat (1) dan (2) mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam pembuatan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.
Dengan kata lain Pemerintah Daerah sebelum menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) wajib menyusun KHLS sebagai salah satu instrumen lingkungan hidup wajib dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program/ kegiatan.
Selama ini, lanjut Sugeng, proses pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Lampung Barat bisa dikatakan telah menunjukan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat, meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu-isu lingkungan yang terus-menerus menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal.
Berdasarkan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025-2045 terdapat enam isu pembangunan berkelanjutan paling strategis yang yang menjadi dasar penyusunan arah kebijakan dan skenario pembangunan berkelanjutan 25 tahun yang akan datang. Isu-isu tersebut yaitu kemiskinan penduduk, aksestabilitas layanan air minum, sanitasi dan permukiman layak huni yang berkelanjutan belum memadai, risiko bencana tinggi, alih fungsi hutan dan lahan, pencemaran perairan danau dan sungai serta permasalahan pengelolaan sampah.
“Enam isu pembangunan berkelanjutan paling strategis tersebut diatas dihasilkan melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sehingga wajib di susun skenario, kebijakan, program dan kegiatan baik dalam jangka panjang (20 tahun) ataupun jangka menengah (5 tahun) sebagai solusi atas isu atau permasalahan tersebut,” kata dia
Masih kata dia, pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Barat tahun 2025-2030 tahapannya dimulai pada saat ini dan melibatkan banyak pihak khususnya Organisasi Perangkat Daerah terkait baik dalam lingkup Kabupaten Lampung Barat dan instansi vertikal, hal ini mengingat bahwa pembuatan KLHS memerlukan dukungan data dan kebijakan-kebijakan yang sudah ada yang tidak terdapat dalam satu lingkup OPD.
“Untuk itu kegiatan Kick Off Meeting yang dilaksanakan pada hari ini menjadi sangat penting, karena menjadi batu loncatan (mile stone) OPD terkait dalam mempersiapkan dan mengidentifikasi dukungan yang nantinya bisa diberikan sehingga pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD Tahun 2025-2030 bisa dilaksanakan sesuai tahapan, tepat waktu dan dengan hasil yang maksimal,” tegas dia
Sementara itu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hamrawi dalam laporannya mengatakan, tujuan Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD 2025-2030 Kabupaten Lampung Barat yaitu memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Barat 2025-2030 dan meningkatkan kualitas RPJMD Kabupaten Lampung Barat 2025-2030 sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lampung Barat.
Lanjut dia, adapun manfaat pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD 2025-2030 Kabupaten Lampung Barat adalah mengidentifikasi isu-isu lingkungan, isu-isu sosial-budaya, dan isu-isu ekonomi (sebagai isu strategis) yang terkait dengan kebijakan, rencana, dan/atau program yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Lampung Barat 2025-2030.
Selain itu, mengidentifikasi langkah-langkah mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif terkait penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Lampung Barat 2025 – 2030 dan merekomendasikan penyempurnaan rumusan visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah. (*)