BALIKBUKIT - Realisasi jaringan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dinantikan masyarakat Pekon Sidorejo dan Roworejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.
Camat Suoh Dapet Jakson mengatakan, saat ini salah satu yang diharapkan masyarakat adalah realisasi listrik dari PLN, penantian masyarakat tersebut sudah sejak lama.
”Memang masyarakat menantikan adanya listrik PLN, tetapi karena memang ada sejumlah kendala, maka pembangunan jaringan listrik dimaksud belum bisa direalisasikan oleh pihak PLN, dan pemerintah daerah masih terus berupaya untuk mendorong percepatan realisasi listrik PLN tersebut,” ungkap Dapet Jakson.
Sebelumnya, Kabag Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan dari PLN.
Namun, secara prinsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memberikan izin terkait rencana pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo, dengan syarat harus mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satu syaratnya harus membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan bagian dari dokumen lingkungan.
“Apabila lelang dan penyusunan dokumen lingkungan telah selesai dan disahkan maka baru pihak PLN bisa melakukan pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo, kami belum menerima informasi terbaru perkembangannya seperti apa,” ucapnya.
Menurut Sri Wiyatmi, selama ini pemerintah daerah telah berupaya agar jaringan listrik di dua pekon tersebut di bangun sehingga masyarakat setempat dapat merasakan penerangan listrik dari PT.PLN.
“Kita berharap pembangunan jaringan listrik di dua pekon itu bisa direalisasikan sehingga masyarakat dapat menikmati penerangan listrik dari PT.PLN,” tutupnya.
Sementara itu, pihak PLN diketahui telah menyampaikan surat kepada Kepala BPKHTL Wilayah XX Bandarlampung, nomor 2626/KLH/00.01/F2600000000/2023, perihal analisis fungsi kawasan, pihak PLN menyampaikan sehubungan dengan rencana pembangunan jaringan listrik pedesaan PT PLN (Persero) Unit Distribusi Lampung.
Maka pihaknya bermaksud melakukan permohonan analisis fungsi kawasana hutan yang akan digunakan sebagai jalur jaringan distribusi kelistrikan yang dilintasi area kawasan atau berbatasan langsung dengan hutan lindung. (nopri/haris)