Dinkes Gelar Monev JKN dan Sosialisasi Permenkes 6/2022

Kamis 29 Feb 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Kesehatan (Dinkes), melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan No.6/2022, bertempat di Gedung STIT Multazam, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 29 Februari 2024 kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinkes Pesbar Ruly Hanafi., Kabid Yankes dan SDK, Meida Siswati., Direkrtur Rumah Sakit Krui, Kepala Puskesmas, dokter praktik mandiri, dan pengelola program JKN pada Dinkes Pesbar.

Dalam sambutannya, Ruly Hanafi., mengatakan sesuai amanat peraturan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2019, bahwa Dinas Kesehatan berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaran upaya kesehatan baik upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat. 

“ Program JKN merupakan salah satu program yang wajib dilaksanakan oleh puskesmas maupun rumah sakit serta fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan,” kata dia. 

Dijelaskannya, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama milik pemerintah yakni Puskesmas dan rumah sakit umum daerah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan dalam memberikan pelayanan pada peserta JKN.

“ Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan atas komitmennya dalam melayani masyarakat pesisir barat yang membutuhkan pelayanan kesehatan khususnya peserta JKN,” jelasnya.

Dikatakannya, meski demikian seluruh pelaksanaan program kesehatan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi dengan tujuan untuk mengetahui dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan serta kendala yang dihadapi  puskesmas dan rumah sakit serta dokter praktik mandiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat khususnya peserta JKN KIS.

“ Selain kegiatan monev program jkn pada kesempatan ini juga akan dilakukan sosialisasi peraturan meneteri kesehatan nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman pemanfaatan dana kapitasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan Non BLUD. Saya berharap seluruh peserta kegiatan ini dapat memanfaatkan moment ini dengan baik sehingga apa yang disampaikan oleh narasumber nanti dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan pada masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :