PESISIR TENGAH – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyampaikan Surat Edaran nomor : 400.7.11.4/1103/IV.02/2024, perihal pembinaan pengawasan keamanan pangan ta’jil pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah kepada seluruh Puskesmas se-Kabupaten setempat.
Plt.Kadiskes Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.IP, M.M., mengatakan, surat edaran yang ditujukan ke seluruh Puskesmas di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar itu dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan keamanan pangan ta’jil di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Dalam surat edaran itu juga terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Pesbar ini,” kata dia.
Sehingga, kata Suryadi, harus menjadi perhatian bersama agar dapat dilaksanakan dengan maksimal oleh semua Puskesmas baik dalam kegiatan pembinaan, pengawasan dan inspeksi pada pedagang dan tempat usaha ta’jil Ramadhan yang ada diwilayah kerjanya masing-masing. Sementara itu, beberapa poin dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Pesbar dan juga bersama sektor terkait untuk dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan keamanana pangan.
“Terutama terhadap produk pangan siap saji yang berada dititik-titik area penjualan pangan ta’jil diwilayah kerjanya masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, memberikan edukasi kepada pengelola/pelaku usaha Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), penjamah pangan siap saji yang berada di titik area penjualan pangan ta’jil melalui penyuluhan atas potensi risiko kesehatan dari pangan siap saji yang tidak aman. Tim pengawas keamanan pangan juga diharapkan untuk melakukan pemeriksaan sampel pangan dibeberapa titik penjual pangan ta’jil yang dicurigai paling berpotensi berisiko terjadinya keracunan pangan sebagai uji petik melalui laboratorium setempat.
“Kemudian, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, petugas kesehatan secaraterpadu segera mengambil tindakan penanggulangan KLB yang diakibatkan faktor risiko lingkungan yang tidak memenuhi syarat dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Masih kata dia, petugas tenaga kesehatan memberikan tanda/label pembinaan dan pengawasan higyene sanitasi pangan pada pedagang pangan ta’jil sebagai TPP yang sudah dibina dan memenuhi persyaratan. Selain itu, petugas kesehatan memberikan imbauan kepada pedagang pangan ta’jil bulan Ramadhan seperti imbauan agar lokasi penjualan pangan ta’jil dalam kondisi lingkungan yang bersih dan teratur.
“ Tidak dekat dengan limbah yang berpotensi terjadi pencemaran, misalnya dekat dengan tumpukan sampah, limbah cair. Begitu juga dengan imbauan lainnya yang tertuang dalam surat edaran itu agar benar-benar dapat dijalankan dengan maksimal,” pungkasnya.(*)