PESISIR TENGAH – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kian semakin dekat. Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar khususnya.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, tahapan dan jadwal dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, termasuk salah satunya di Kabupaten Pesbar telah dimulai sejak beberapa waktu lalu, tapi masih sebatas persiapan di internal KPU setempat. Hal itu, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Sebelumnya, setelah diterbitkannya PKPU mengenai Pilkada 2024 itu, KPU Pesbar juga sudah mulai menjalin komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait,” katanya.
Dikatakannya, baik mengenai tahapan dan koordinasi lainnya, begitu juga di internal KPU Pesbar hingga kini masih terus memaksimalkan koordinasi bersama dalam persiapan menghadapi tahapan Pilkada tersebu. Untuk itu, pihaknya juga berharap dalam mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Pesbar terutama dalam Pilkada nanti tentunya sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, maupun semua pihak-pihak terkait lainnya.
“Sementara itu, hingga kini, terkait dengan tahapan tentu sudah mulai dilakukan oleh KPU setempat sesuai arahan dan juga aturan yang berlaku. Diharapkan berjalan baik,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata Marlini, sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dalam aturan KPU yang telah disampaikan itu antara lain pada 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024 dengan jadwal pemberitahuan pendaftaran pemantau pemilihan. Selain itu, untuk jadwal pembentukan badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dijadwalkan mulai 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
“Sedangkan, pada April 2024 nanti juga akan ada penyerahan daftar penduduk potensi pemilih. Dilanjutkan dengan jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, hingga tahapan dan jadwal lainnya. Namun yang jelas untuk tahapan pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada itu pada 27 November 2024,” pungkasnya.*