BALIKBUKIT - Bantuan untuk kelompok wanita tani (KWT) melalui kegiatan pekarangan pangan lestari (P2L) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun ini di Kabupaten Lampung Barat nihil. Hal itu dikarenakan tahun ini kabupaten setempat tidak mendapatkan kucuran DAK non fisik dana ketahanan pangan dan pertanian dari pemerintah pusat.
“Sudah dua tahun ini Kabupaten Lampung Barat tidak lagi mendapatkan kucuran DAK non fisik dana ketahanan pangan dan pertanian,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Maidar.
Dijelaskannya, Kabupaten Lampung Barat terakhir menerima DAK non fisik pada tahun 2022 lalu dan ada enam KWT yang mendapatkan bantuan dana untuk kegiatan P2L. Dimana masing-masing KWT menerima dana Rp50 juta. “Namun sejak tahun 2023 hingga saat ini, Lampung Barat tidak lagi menerima DAK non fisik tersebut,” kata dia
Kata dia, kegiatan pekarangan pangan lestari tersebut sangat bermanfaat bagi kelompok karena kelompok bisa menggunakan bantuan dana tersebut antara lain untuk pembuatan sarana prasarana pembibitan, pengembangan demplot, penanaman di pekarangan masing-masing anggota, serta pasca panen. “Kegiatan pekarangan pangan lestari ini bentuknya padat karya jadi kelompok itu sendiri yang melaksanakannya dilapangan dan hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok,” tandasnya. *