PESISIR TENGAH – Sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta sebagai upaya pembinaan berkelanjutan. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memindahkan (mutasi) 14 Narapidana (Napi) ke Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Sabtu 20 April 2024 kemarin.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui Fajar Ferdinan, A.Md, IP, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Murtazal, S.H, M.M., mengatakan, pemindahan narapidana di Rutan Krui itu kerap dilakukan. Hal itu karena kondisi Rutan Krui sering mengalami over kapasitas, sehingga harus dilakukan pemindahan yang juga bertujuan untuk mengurangi dampak overcrowded atau narapidana yang melebihi kapasitas itu.
“Pemindahan narapidana dari Rutan ke Lapas lain merupakan hal yang wajar dilakukan. Hal ini untuk memberikan pembinaan lanjutan yang tidak mereka dapatkan di Rutan ini,” kata dia, Minggu 21 April 2024.
Selain itu, lanjutnya, untuk mengurangi over kapasitas, karena jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak sebanding dengan kapasitas yang ada. Tentu dalam pemindahan narapidana itu dilaksanakan dengan pengawalan ketat yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jonli Oswan, S.H. didampingi dengan sejumlah petugas.
“Sebelum dimutasi, ke-14 narapidana itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas, agar dalam pelaksanaan mutasi berjalan lancar,” jelasnya.
Masih kata dia, narapidana yang dimutasi ke Lapas Kota Agung itu terdiri dari beberapa kasus seperti kasus tindak pidana pencurian, dan tindak pidana lainnya. Dalam pelaksanaan mutasi itu mendapat pengawalan dan pengamanan ketat oleh petugas sampai dengan ke Lapas Kota Agung. Kedepan, jika kondisi warga binaan di Rutan Krui kembali terjadi over kapasitas, maka beberapa narapidana akan kembali dimutasi le Lapas lainnya.
“Dengan dilakukan mutasi beberapa narapidana itu, mudah-mudahan kondusifitas dan keamanan serta ketertiban di Rutan ini tetap terjaga maksimal,” pungkasnya.*