LUMBOKSEMINUNG - Peristiwa naas menimpa Ida Safrilia (25) warga Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang usai menjadi korban sengatan listrik dari jeratan hama babi hutan di Pemangku Jukung, Pekon Lumbok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 06:30 WIB.
Camat Lumbokseminung Erwin Ardisyansa Putra mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak korban bernama Haikal yang melihat korban sudah dalam kondisi tak bernyawa di lokasi tempat terpasangnya jeratan hama babi.
“Korban ditemukan dalam kondisi terlungkup di perkebunan kopi dan alpukat, saksi kemudian langsung pulang kerumah untuk memangil bapak dan suami korban dan melaporkan ke aparatur pekon, lalu warga pekon menghubungi babinsa dan pihak kepolisian," ujarnya.
Selanjutnya, Babinkamtibmas bersama Babinsa dan petugas medis Puskesmas Lumbok langsung mendatangi TKP untuk membantu evakuasi terhadap jenazah korban untuk dilakukan pemeriksaan di Puskesmas setempat memastikan penyebab meninggalnya korban.
“Dari hasil pemeriksaan Dokter Puskesmas Lumbok Dr.Rafika ditemukan 4 luka bakar sedalam 2 cm pada jari kiri korban dan ditemukan luka bakar di bagian atas perut salebar 10 cm dan lengan bagian kiri luka lebam akibat tersengat arus listrik pada tubuh korban,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah melakukan evakuasi terhadap korban, jenazah korban langsung dibawa ke kediaman korban ke kampung halaman di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang untuk di makamkan karena suami menolak di otopsi.
“Kemudian dari keterangan para saksi perangkap kawat bendrat sengaja dipasang untuk memburu hama babi, perangkap tersebut dipasang oleh Rianto, Sumardi, Jumali, Sen Sen dan Yoga, semua merupakan warga Rejodadi Kecamatan Buay Medan Timur, Kabupaten OKU Timur," imbuhnya.
Sementara, atas kejadian itu Unit Reskrim Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat langsung mengamankan lima orang warga pemasang jeratan babi yang teraliri arus listrik tersebut. Mereka Rianto, Sumardi, Jumali, Sen Sen dan Yoga yang kelimanya merupakan warga Desa Rejodadi Kecamatan Buay Medan Timur, Kabupaten OKU Timur.
Kapolsek Balibukit Iptu Sabtudin mengatakan, karena itu merupakan peristiwa pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Lima orang pelaku pemasang jeratan sudah kami amanakan, selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan di Mapolsek Balikbukit, mereka (pelaku) merupakan warga luar Lampung Barat yang berniat berburu hama babi dengan memasang jeratan menggunakan kawat bendrad yang dialir arus listrik,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin genset yang digunakan untuk mensuplai arus listrik jeratan dan kawat bendrad.
“Kami juga sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi, karena ini peristiwa pidana maka proses penyelidikan akan terus di dalami. Jadi untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” tutupnya. (edi/lusiana)