WAYTENONG - Penanggungjawab jalan nasional lintas barat, Kabupaten Lampung Barat, di minta tidak tutup mata untuk memberikan perbaikan gorong-gorong masuk ke arah Kecamatan Air Hitam, tepatnya di simpang Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong.
Pasalnya sejak gorong-gorong yang di bangun Tahun 2021 karena pembangunan drainase itu mengalami kerusakan belum terlihat adanya upaya perbaikan dari pihak berkompeten, melainkan hanya dilakukan penimbunan lubang menggunakan pasir gunung dan itupun atas inisiatif pihak kecamatan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Kerusakan gorong-gorong jalan milik jalan nasional tersebut, bukan saja mengganggu lalu lintas kendaraan melainkan juga menimbulkan bahaya serta kerusakan kendaraan, karena besi behel yang tersusun saat ini sudah mengangkat sehingga bisa membuat kendaraan yang melintas terutama motor tersangkut.
"Rusaknya bagian atas gorong-gorong ini sudah menahun namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk diberikan perbaikan apalagi pembangunan ulang dari pihak yang bertanggung jawab seolah-olah tutup mata tutup telinga dan ini sangat kami sesalkan karena dampak yang terasa adalah pada masyarakat pengguna jalan," ungkap Jefri warga setempat.
Menurut dia kalaupun gorong-gorong itu diberikan perbaikan tentunya tidak terlalu menghabiskan anggaran hantaran kerusakan hanya bagian atas yang menyebabkan gorong-gorong terkelupas hingga tulang mengangkat, mengganggu laju kendaraan yang berlalu lalang setiap saat.
"Meskipun dalam kewenangannya perbaikan gorong-gorong ini adalah tanggung jawab, penanggung jawab jalan nasional. Namun karena kami masyarakat tidak memiliki akses untuk menyampaikan ke pihak yang berkaitan tersebut, kami mengharapkan peran serta Pemkab Lambar melalui dinas terkait untuk dapat menyampaikan apa yang menjadi harapan kami yakni perbaikan kembali gorong-gorong itu," pintanya.
Jefri menyebutkan sebelum dibangunnya saluran air drainase jalan nasional, jalan pertigaan tersebut tidak ada gorong-gorong sehingga tidak pernah ada kendala seperti yang terjadi saat ini. Namun setelah adanya saluran air di bawahnya kini jalur itu mengalami kerusakan dan tidak adanya tanggung jawab untuk perbaikan.
Oleh sebab itulah pihak perempuan dan jalan nasional, untuk tidak terkesan lepas tangan karena keruntuhan itu menuju kecamatan yang status jalannya milik kabupaten. Karena sesuai ketentuan sayap jalan merupakan milik jalan nasional. *