BALIKBUKIT - Tahun anggaran 2024 ini, Pemkab Lampung Barat (Lambar) menargetkan penerimaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dana Alokasi khusus (DAK) non-fisik dari pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp21,588 milar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lambar, Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, BOK, adalah dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disalurkan melalui mekanisme tugas pembantuan untuk percepatan pencapaian target program kesehatan.
Keberadaan dana BOK, lanjut Okmal, sangat membantu pemerintah daerah khususnya untuk membiayai kegiatan di Dinas Kesehatan khususnya tingkat Puskesmas. “Untuk teknisnya ada di Dinas Kesehatan. Sepanjang ada usulan maka kita siap mencairkan dananya,” ucap dia.
Dikatakannnya, tujuan umum pelaksanaan BOK yaitu meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target SPM bidang kesehatan. Sedangkan tujuan khusus yakni meningkatnya cakupan puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif , tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat, terselenggaranya proses lokakarya mini di Puskesmas dan perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kita berharap OPD terkait agar melakukan penyerapan dana BOK itu mengingat anggarannya 32.91% sudah masuk ke kas daerah,” tutupnya. *