BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat tengah mempersiapkan dokumen hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD Lampung Barat terpilih, untuk diserahkan ke Pemkab dan DPRD.
Komisioner KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, dokumen sedang dipersiapkan dan dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Pemkab dan DPRD untuk ditindaklanjuti.
”Sedang kami persiapkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kami serahkan ke pemkab dan DPRD untuk proses selanjutnya," ungkap Syarif Ediansyah.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bahwa penetapan calon terpilih adalah rangkaian tugas akhir pihaknya.
”Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, itu merupakan rangkaian dari akhir dari tugas kami sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, tinggal menunggu pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Lampung Barat yang akan disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggpta DPRD Lampung Barat periode sebelumnya (2019-2024). Namun terkait selanjutnya penetapan kapan akan dilakukan pengambilan sumpah janji sudah menjadi kewenangan DPRD.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat resmi menetapkan calon anggota DPRD Lampung Barat terpilih hasil Pemilihan Umun (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024 lalu, pada Selasa 28 Mei 2024 melalui rapat pleno yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat. 35 nama dietapkan selain itu perolehan kursi masing-masing Partai Politik (Parpol) juga ditetapkan.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah mengungkapkan, perolehan kursi masing-masing Parpol yakni PDIP (14 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 Kursi), PAN (2) Kursi, NasDem (1 kursi). *