BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau pekon untuk segera mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II dan alokasi dana pekon (ADP) triwulan II kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP). Itu mengingat hingga kini masih banyak pekon yang belum mengajukan usulan.
“Masih ada 100-an pekon yang belum mengajukan usulan. Semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Senin 1 Juli 2024.
Fauzan mengungkapkan, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024.
Sedangkan persyaratan untuk mengajukan pencairan ADP triwulan II yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Selanjutnya, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan II, laporan realisasi sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2024, input penatausahaan/laporan via SISKEUDES Online sampai dengan 31 Desember 2023 dan tahap I tahun 2024, serta bukti stor pelunasan pajak kegiatan sampai dengan tahap I DD tahun anggaran 2024.
Fauzan menghimbau untuk pekon yang belum menyampaikan usulan pencairan DD tahap II dan ADP triwulan II agar segera menyampaikannya karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya di transper ke rekening pekon. *