BALIKBUKIT – Berkas perkara pencabulan oleh oknum guru ngaji berinisial BA bin MU (50) warga Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terhadap puluhan santri dan santriwatinya, dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), ke penyidik Satreskrim Polres setempat.
Pengembalian itu dilakukan JPU, karena ada kekurangan dalam berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H., mendampingi Kapolres setempat, AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K., mengungkapkan, P18 dan P19 yang diterima dari JPU Kejari Lampung Barat itu terdapat kelengkapan formil yang perlu dilengkapi oleh pihaknya.
”Iya, berkas perkara sudah dikembalikan ke kami dan sesuai petunjuk jaksa agar segera dilengkapi. Kekurangannya itu berkaitan dengan kelengkapan formil, seperti keterangan saksi,” ungkap Juherdi Sumandi, Kamis 4 Juli 2024 kemarin.
Juherdi menegaskan, hingga kini penyidik menemui kendala dalam menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga petunjuk JPU untuk segera dilengkapinya berkas perkara segera dilakukan oleh penyidik.
”Insha Allah dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan kembali kami serahkan ke JPU dan semoga bisa dinyakan lengkap sehingga bisa dilaksanakan P21 (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dengan begitu perkara tersebut bisa segera disidangkan,” kata dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lambar bersama Polsek Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati.
Ketiga korban yakni, AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat. Tersangka diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
Kejadian pencabulan yang diduga dilakukan pelaku sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang orang tua korban Jumat malam 24 Mei 2024.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB itu bermula saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana pelaku mengajar.
Terlapor yang merupakan guru mengaji di TPA itu melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023, terlapor meraba bagian intim korban, kemudian tanggal 2 Januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan tapi AYN menolak.
Karena menolak, terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji. Selain korban diatas masih terdapat banyak korban lain yaitu hampir semua murid ngaji terlapor, selain itu terlapor juga menunjukkan video - video porno ke murid - muridnya dan membagikan video porno itu kepada anak muridnya yang laki -laki.
Barang Bukti (BB) yang di amankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu - abu, satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone. *