Penarikan PBB Pekon Sukadamai, Seluruh Pemangku Diminta Maksimal

Selasa 09 Jul 2024 - 05:05 WIB
Reporter : Rinto
Editor : Nopri

AIRHITAM - Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan, merupakan satu kegiatan wajib dilaksanakan Pemerintahan Pekon Sukadamai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Peratin Tri Wedarti, S.E.

Seperti yang dilaksanakan, Senin 8 Juli 2024, Rakor digelar dengan dihadiri seluruh jajaran aparatur pemerintahan pekon dan Lembaga Hipun Pekon (LHP) setempat. 

Dalam Rakor tersebut, salah satu fokus pembahasan yakni berkaitan dengan evaluasi terhadap kinerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan membahas solusi kendala yang terjadi. 

Aparat pekon setempat Tri Astuti, mendampingi Pj Peratin Tri Wedarti mengatakan, salah satu kendala dalam penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Tahap l, yakni bidang Ketahanan Pangan, bidang hewani yang belum ditetapkannya kelompok penerima bantuan kambing. 

Sehingga dalam Rakor tersebut disepakati terhadap kelompok penerima bantuan kambing dan imbauan segera melakukan kegiatan pembuatan kandang agar bantuan tersebut direalisasikan. 

Selain itu, atas nama peratin ia juga mempertanyakan terhadap progres penarikan Pajak Bumi Bangunan(PBB) dengan menghimbau petugas seperti RT, Kepala Pemangku untuk manfaatkan suasana baik di musim panen kopi ini lakukan penarikan sehingga saat penyetoran tidak mengalami keterlambatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah 30 September. 

"Rakor ini juga peratin mengingatkan agar warga terus meningkatkan penjagaan lingkungan seperti efektifitas ronda malam agar tidak terjadi aksi kejahatan seperti pencurian yang bakal merugikan masyarakat, karena sekarang sedang berlangsung musim panen kopi dan harga jual yang cukup tinggi sehingga memicu terjadinya tindak kejahatan," sebut dia. 

Terusnya, pihaknya juga menekankan agar kepala pemangku dapat memaksimalkan kerja RT yang memiliki tugas pokok membantu kepala pemangku di wilayah kerja masing-masing seperti halnya tentang penarikan PBB. *

 

Kategori :