BALIKBUKIT - Realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat hingga kini masih rendah yaitu 6,65 persen atau Rp351 juta lebih dari target Rp5,2 miliar lebih.
Terkait hal itu, camat, lurah dan peratin diminta untuk lebih mengoptimalkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga target per pekon/kelurahan dan kecamatan dapat lunas 100 persen. “Hingga kini realisasi PBB di Kabupaten Lampung Barat masih sekitar 6,65 persen sementara target yang ditetapkan sebesar Rp5,2 miliar lebih,” ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si, Kamis 18 Juli 2024.
Mengingat saat ini telah memasuki bulan Juli. Okmal mengimbau kepada camat dan peratin untuk lebih mengoptimalkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. “Belum ada satupun kecamatan yang lunas PBB 100 persen. Bahkan, untuk Kecamatan Suoh belum ada realisasinya sama sekali,” kata dia
Lanjut Okmal, jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen/bulan. “Jadi kita berharap kepada camat, peratin dan lurah untuh lebih mengoptimalkan lagi penagihan pajak di wilayahnya masing masing,” tutupnya. *