BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah mengajukan permohonan hibah tanah dan bangunan gedung eks Mapolsek Balik Bukit kepada Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Barat pada tahun 2023.
“Surat permohonan hibah tanah dan bangunan gedung eks Mapolsek Balik Bukit tersebut telah kita sampaikan kepada Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Barat pada tahun 2023 lalu dan saat ini kita masih menunggu keputusan dan realisasi dari Polda Lampung,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa 30 Juli 2024.
Dijelaskannya, latar belakang diajukannya permohonan hibah tanah dan bangunan gedung eks Mapolsek Balik Bukit tersebut dikarenakan sehubungan dengan telah berpindahnya Mapolsek Balikbukit pada tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang telah dihibahkan dengan berita acara surat terima hibah tanggal 19 Maret tahun 2013 dan mengingat gedung bangunan eks Mapolsek Balikbukit tersebut memiliki nilai hitoris yang akan ditetapkan sebagai salah satu Cagar Budaya di Kabupaten Lampung Barat, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengajukan permohonan agar tanah dan bangunan eks Mapolsek Balikbukit tersebut dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Masih kata Budi, pemindahtanganan tanah dan bangunan gedung eks Mapolsek Balik Bukit tersebut ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan dipergunakan dan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya agar pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaannya dapat lebih optimal. “Jadi lokasi tanah dan bangunan gedung eks Polsek Balik Bukit ini berada di tengah kota dan tidak dilakukan pemeliharaan oleh mereka, sehingga pemerintah daerah mengajukan permohonan ke Polda agar tanah dan gedung bangunan itu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam rangka penataan Kota Liwa,” tegas dia.
Terkait hal itu, pihaknya berharap permohonan yang diajukan ke Polda tersebut dapat direalisasikan oleh Polda Lampung. “Kita berharap permohonan yang telah diajukan ke Polda dapat direalisasikan sehingga lahan dan bangunan eks Polsek Balikbukit tersebut dapat dimanfaatkan dan dipergunakan oleh pemerintah daerah,” tutupnya. *