Dinas Perikanan Ingatkan Nelayan Jual BBL Secara Legal

Rabu 07 Aug 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Perikanan setempat, hingga kini masih terus berupaya mensosialisasikan ke masyarakat, terutama nelayan terkait penangkapan dan penjualan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur di perairan Pesbar. 

Mengingat hingga kini dimungkinkan masih terdapat nelayan dan oknum masyarakat selaku pengepul benur yang melakukan penampungan BBL secara ilegal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan, hingga kini di wilayah Pesbar masih sangat dimungkinkan nelayan maupun pihak pengepul BBL itu secara ilegal dan tidak mematuhi regulasi maupun peraturan yang berlaku. 

Sehingga, kondisi itu meresahkan bagi nelayan dan pihak Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang telah memiliki izin dan rekomendasi untuk penjualan BBL secara legal.

BACA JUGA:Pekon Sukajadi Ikuti Penilaian Lomba Pekon Sikop

“Karena itu, Dinas Perikanan Pesbar hingga kini masih terus mensosialisasikan ke nelayan terkait dengan penangkapan BBL dan penjualan BBL secara legal sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, Rabu 7 Agustus 2024.

Sehingga, kedepan diharapkan agar nelayan di Kabupaten Pesbar dapat mematuhi peraturan yang ada serta memiliki izin dalam penangkapan BBL. 

Seperti diketahui bahwa hingga kini sudah terdapat sekitar 774 nelayan yang tergabung di Sembilan KUB yang telah memiliki izin dalam penangkapan dan penjualan BBL.

“Kedepan kita berharap semua nelayan di Pesbar ini memiliki izin dan tergabung dalam KUB. Mengingat dalam penjualan BBL secara legal itu ada aturan, salah satunya mengenai harga jual BBL, artinya ada batasan harga jual terendah,” jelasnya.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polisi Sisir Wilayah Potensi Rawan Kejahatan

Dengan begitu, kata dia, nelayan akan lebih aman dan nyaman, baik dalam menangkap maupun menjual BBL. 

Rencananya mengenai BBL tersebut, dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi serta pihak terkait lainnya akan menggelar sosialisasi di Kabupaten setempat.  

“ Kita berharap hal ini bisa dipahami bersama, sehingga semua kegiatan dalam penangkapan dan penjualan BBL tidak lagi terkendala.  Apalagi sebelumnya di Pesbar ini kembali terjadi penggerebekan gudang penampung BBL yang diduga ilegal oleh aparat kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penampungan BBL di Kabupaten Pesbar, tepatnya di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Minggu 4 Agustus 2024,  pukul 19.00 Wib. 

BACA JUGA:Antisipasi Risiko Dampak Gempa Bumi, BPBD Akan Berikan Edukasi Bencana Untuk Masyarakat

Kategori :