PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu 10 Agustus 2024 telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di kabupaten setempat dengan jumlah DPS sebanyak 121.405 pemilih.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Marten Efendi, mengatakan, setelah DPS Pilkada tersebut ditetapkan, selanjutnya KPU Pesbar akan segera mengumumkan ke masyarakat luas melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan se-kabupaten setempat.
“Pengumuman DPS Pilkada di Kabupaten Pesbar nanti akan ditempelkan di lokasi strategis ataupun lokasi keramaian dan juga di Balai Pekon maupun kantor Camat serta lokasi strategis lainnya yang mudah dilihat oleh masyarakat,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, diharapkan masyarakat yang telah memiliki hak pilih nanti dapat mengecek namanya pada pengumuman di DPS itu, apakah sudah masuk dalam DPS atau belum terdaftar sebagai pemilih.
BACA JUGA:Awasi Hingga Penetapan DPT, Bawaslu Pastikan DPS Harus Sudah Akurat
Untuk itu, diharapkan kesadaran masyarakat dalam pengecekan DPS nanti sangat diharapkan. Karena memang pengecekan DPS secara langsung oleh masyarakat di seluruh Pekon/Kelurahan itu sangat penting.
“Masyarakat harus terlibat aktif dalam pengecekan DPS tersebut. Sehingga jika belum terdaftar atau belum masuk dalam DPS itu diharapkan untuk segera menyampaikan ke PPK maupun PPS, atau bisa langsung ke KPU Pesbar,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk DPS Pilkada di Kabupaten Pesbar ini akan diumumkan mulai 18-27 Agustus 2024 mendatang.
Karena itu diharapkan kepada masyarakat selama pengumuman DPS tersebut benar-benar mengecek namanya di DPS tersebut.
BACA JUGA:Bersumber Dana Kelurahan, Pajar Bulan Bangun Jalan Lingkungan
Pihaknya juga meminta kerjasama dari semua pihak termasuk pemerintahan Pekon dan Kecamatan setempat untuk berpartisipasi dalam memberikan imbauan kepada warganya terkait dengan DPS itu.
“KPU Pesbar tentu siap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai DPS tersebut, karena DPS tersebut merupakan tahapan sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih tetap (DPT) di Pilkada Pesbar nanti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, KPU Pesbar telah menetapkan DPS sebanyak 121.405 orang pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 63.028 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 58.377 orang, tersebar di 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten setempat.(yayan/nopri)