Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti

Rabu 28 Aug 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang digelar halaman kantor Kejari setempat, Kamis 28 Agustus 2024.

Kepala Kejari Lampung Barat M. Zainur Rochman S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Ferdy Andrian, S.H., M.H.,  mengungkapkan,  jenis-jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tanjung Karang dan Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: Print - 102/L.8.14/Kpa.3/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

"Melalui surat tersebut diperintahkan  barang bukti sebagaimana terlampir dalam daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni Narkotika jenis sabu  seberat 37,3 gram, narkotika jenis ganja seberat 13,11 gram, Narkotika jenis pil ectasy seberat 2,20 gram.Selain narkotika, juga dimusnahkan 11  buah senjata tajam dan 25 unit handphone, serta barang bukti lainnya.

Dijelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara untuk Narkotika di blender, senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda), Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu dane pmbakaran terhadap Barang Bukti lainnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Staf Ahli pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat,  Waka Polres  Lampung Barat, Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Perwakilan dari Dinas Kesehatan  Lampung Barat, Kepala Bagian Hukum  Lampung Barat, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejari Lampung Barat serta Pegawai Kejari Lampung Barat. *

Kategori :