BALIKBUKIT - Sebagai bentuk perhatian kepada pegawai non aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Lampung Barat tahun ini menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 723 pegawai non ASN.
“Pegawai non ASN yang ditanggung iuran BPJS tersebut meliputi pegawai honorer daerah, pegawai tidak tetap (PTT) dan petugas kebersihan,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu 28 Agustus 2024.
Kata dia, pada tahun 2022 lalu, Pemkab Lampung Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat JKK dan JKM yaitu pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan peraturan perundang-undangan termasuk juga rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese) sesuai dengan kebutuhan medis. Kemudian, santunan berupa uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, program kembali bekerja (Return to Work), serta santunan beasiswa untuk ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp130.148.676 untuk membayar iuran BPJS selama satu tahun. Jadi perbulan iuran BPJS yang dibayar Rp15.000/orang,” katanya.
Ia berharap dengan ditanggungnya biaya BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan kesejahteraan bagi pegawai non ASN tersebut. *