SELAMA TUJUH BULAN TERAKHIR, Kesbangpol Catat 643 WNA Kunjungi Pesisir Barat

Sabtu 31 Aug 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH – Terhitung sejak Januari hingga Juli 2024 lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat setidaknya terdapat 643 orang Warga Negara Asing (WNA) berkunjung ke Kabupaten setempat.

Kepala Badan Kesbangpol Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., melalui Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, M. Choirul Anwar, S.IP., M.M., mengaku, data keberadaan orang asing, khususnya untuk jumlah kunjungan WNA, terhitung sejak Januari hingga Juli 2024 berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, itu berjumlah 643 orang.

“Jumlah data kunjungan WNA di Kabupaten Pesbar sejak Januari-Juli 2024 itu, diluar dari peserta pada WSL Krui Pro pada 28 Mei-4 juni 2024 lalu,” katanya.

Dikatakannya, jika melihat dari data jumlah kunjungan setiap bulan berdasarkan data dari Kantor Imigrasi itu keberadaan WNA yang berkunjung ke wilayah Kabupaten Pesbar mengalami kenaikan. Artinya, setiap tahun terus meningkat. Sedangkan WNA yang telah tinggal di Pesbar, dalam arti sudah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)  tidak masuk dalam data.

“Meski jumlah kunjungan WNA di Kabupaten Pesbar terus mengalami peningkatan, kita berharap agar tetap kondusif dan tertib, serta mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata dia, WNA yang datang ke Kabupaten Pesbar mayoritas dengan tujuan untuk berlibur dan bermain surfing. Selain itu kegiatan lainnya tetap dalam pemantauan bersama terhadap orang asing. Pemkab Pesbar melalui badan Kesbangpol setempat sudah mensosialisasikan mengenai keberadaan WNA di Pesbar. Terutama bagi pemilik hotel ataupun pengiapan untuk menyampaikan laporan keberadaan orang asing, yang tinggal di penginapannya.

“Penyampaikan laporan keberadaan orang asing ke Pemkab setempat itu cukup penting. Bahkan, Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.49/2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, itu juga menjadi tanggungjawab Pemkab,” pungkasnya. *

Kategori :