PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan Partai Politik (Parpol) tidak bisa menarik dukungan setelah pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang ada di Kabupaten setempat.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar Ramzi, mengatakan seluruh Parpol yang telah mendaftarkan calonnya sebagai pasangan bakal calon kepala daerah ke KPU Pesbar itu tidak bisa menarik dukungan kembali. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No.10/2024 tentang perubahan PKPU No.8/2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“ Dalam Pasal 13 Poin (d) itu dijelaskan, dalam surat Formulir (Form) Model B (Pencalonan, Parpol, KWK) menyatakan Parpol tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon,” katanya.
Dikatakannya, dalam Pasal 100 PKPU No.8/2024, juga ditegaskan, Parpol tidak dapat menarik pengusulannya setelah pendaftaran. Begitu juga dengan Calon atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan di KPU. Seperti di KPU Pesbar itu tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. Karena itu, dalam proses pencalonan itu KPU Pesbar tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku, serta petunjuk teknis yang ada.
“Di Kabupaten Pesbar ini terdapat tiga pasangan bakal calon yang telah mendaftar di KPU, dan KPU Pesbar tidak lagi membuka perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Pesbar memastikan tidak membuka perpanjangan pendaftaran untuk pasangan Cabup dan Cawabup pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Anggota KPU Pesbar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ramzi, mengaku, sejak dibuka penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar dalam Pilkada 2024, pada 27-29 Agustus 2024, terdapat tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah mendaftar ke KPU setempat.
“Sejak pendaftaran dibuka Selasa 27 Agustus 2024 sampai Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wib, terdapat tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar,” katanya.
Ditambahkannya, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu yakni pasangan N. Lingga Kusuma dan Erlina yang diusung oleh PKB, PAN, Demokrat, dan Golkar. Kemudian, pasangan Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim diusung Partai NasDem dan Gerindra, kedua pasangan itu mendaftar ke KPU Pesbar pada Rabu 28 Agustus 2024.
“Kemudian, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani diusung PPP, PDI Perjuangan, PKS, dan PBB, mendaftar dihari terakhir yakni Kamis 29 Agustus 2024,” pungkasnya. *